Toko Hari Spare Part HP Jl. Pasar 3 Krakatau: Bisnis Melebar ke 5 Cabang, tapi Ijazah Karyawan Disandera, dan Gaji Dibayar di Bawah Standar

MEDAN [ruanghukum.my.id], 15 Mei 2026 – Wajah bisnis Toko Hari Spesialis Spare Part HP yang kini telah memiliki 5 cabang di wilayah Medan ternyata menyimpan sisi kelam yang merugikan karyawannya. Berdasarkan pengakuan mantan karyawan yang kami himpun, usaha yang berpusat di Jalan Pasar 3 Krakatau ini terbukti secara nyata melanggar aturan ketenagakerjaan secara sistematis, menindas hak pekerja, dan beroperasi seolah-olah lepas dari pengawasan hukum.

Praktik paling kejam dan mencolok adalah penahanan paksa dokumen pribadi. Sejak hari pertama masuk kerja, pihak manajemen meminta dan menahan ijazah asli setiap karyawan dengan alasan administrasi. Dokumen berharga itu tidak pernah dikembalikan, bahkan saat pekerja mengundurkan diri, habis kontrak, atau diberhentikan sepihak. Ijazah dijadikan “sandera” agar karyawan takut keluar, terikat paksa, dan sulit mencari pekerjaan lain. Ini adalah tindakan melawan hukum yang jelas merampas hak pribadi warga negara.

Eksploitasi terasa makin nyata dari sisi kesejahteraan. Meski omset usaha terlihat besar hingga mampu membuka 4 cabang tambahan, gaji yang dibayarkan kepada karyawan jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara maupun Upah Minimum Kota (UMK) Medan. Parahnya, banyak mantan karyawan mengaku tidak dibayar gaji sama sekali untuk bulan-bulan tertentu, atau hak-hak uang jasa dan pesangon mereka dicuri begitu saja saat berhenti bekerja.

Tekanan psikologis dan pemerasan finansial menjadi makanan sehari-hari di sana. Pekerja dipaksa bekerja berjam-jam, melebihi batas hukum 8 jam sehari, tanpa upah lembur sedikit pun. Beban kerja dibebankan melebihi tanggung jawab jabatan, disertai tekanan dan ancaman terus-menerus. Dan yang paling memberatkan: diterapkannya sistem denda sewenang-wenang. Setiap kesalahan—sekalipun kecil atau masih bisa diperdebatkan—langsung dikenakan potongan uang mulai dari Rp50.000 hingga ratusan ribu rupiah. Denda ini dipotong paksa dari gaji yang sebenarnya sudah sangat kecil, membuat penghasilan bersih karyawan nyaris tidak ada.

Kejahatan ketenagakerjaan ini berjalan mulus karena ada celah sengaja dibuat oleh pemilik usaha: TIDAK ADA KONTRAK KERJA tertulis sama sekali. Pekerja dipekerjakan tanpa perjanjian sah, tanpa jaminan hak, dan tanpa perlindungan hukum. Manajemen bebas berbuat semena-mena karena karyawan tidak punya bukti tertulis untuk menuntut hak mereka.

Kondisi ini mempertanyakan keabsahan izin usaha Toko Hari Spare Part HP. Bagaimana mungkin usaha yang melanggar hampir seluruh pasal dalam UU Ketenagakerjaan ini bisa berkembang hingga 5 cabang? Apakah izin operasional mereka diterbitkan sesuai prosedur?

Para korban menuntut tindakan tegas:

1. Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan harus segera turun, melakukan pemeriksaan menyeluruh, menindak tegas pelanggaran, dan memaksa pengembalian seluruh hak karyawan yang ditahan.

2. Dinas Perizinan wajib meneliti ulang izin usaha seluruh cabang. Jika terbukti beroperasi melanggar hukum, izin harus dicabut sebagai peringatan keras.

3. Aparat Penegak Hukum diminta memproses secara pidana perbuatan penahanan dokumen dan tindakan eksploitasi yang merugikan banyak orang.

Kekayaan usaha tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan hak orang lain yang dirampas. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan apa pun dari pemilik atau pengelola Toko Hari Spesialis Spare Part HP.

Berita Terkait