Kejari dan PMD Batu Bara Tidak Koorperaktif, LSM GEMPUR Akan Lanjutkan Laporan Ke Kejatisu.

Ruanghukum.my.id, Batu Bara – Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Tanjung Parapat, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, terus menuai sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Batu Bara menyatakan akan melanjutkan laporan ke tingkat yang lebih tinggi akibat dinilai lambannya penanganan kasus tersebut oleh pihak terkait.

Ketua LSM Gempur Batu Bara “Jekson Hermanto Siagian“, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), yang dinilai tidak kooperatif dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan tersebut.

Kasus ini bermula dari temuan LSM Gempur terkait dugaan pengelolaan anggaran desa yang bersifat fiktif oleh Kepala Desa Tanjung Parapat, Aliman Saragih. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan serta keterangan sejumlah saksi, termasuk dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Atas dasar itu, LSM Gempur melaporkan kasus tersebut ke Kejari Batu Bara guna diproses secara hukum. Dalam perkembangannya, Kejari telah memanggil pelapor dan saksi serta menerima berbagai dokumen pendukung.

Selanjutnya, Kejari menyurati Inspektorat Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, Inspektorat mengeluarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara.

Namun, rekomendasi yang diberikan hanya berupa pengembalian kerugian melalui mekanisme Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dalam waktu 60 hari. LSM Gempur menilai langkah tersebut tidak cukup karena dugaan penyimpangan terjadi pada kegiatan yang telah selesai dan dinilai memiliki unsur pidana.

Sudah lebih dari lima bulan berjalan, namun uang tersebut belum juga dikembalikan oleh kepala desa terkait, ujar pihak LSM Gempur.

Selain itu, LSM Gempur juga menyoroti sikap Dinas PMD Kabupaten Batu Bara yang dinilai belum mengambil langkah tegas, meskipun Bupati Batu Bara telah menginstruksikan tindak lanjut atas temuan Inspektorat.

Camat Laut Tador disebut telah dua kali melayangkan surat teguran kepada kepala desa yang bersangkutan, namun hingga kini belum mendapat respons. Sementara itu, rekomendasi untuk pemberhentian kepala desa juga belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Atas kondisi tersebut, LSM Gempur menyatakan akan melanjutkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara guna memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan tegas.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pihak-pihak terkait apabila ditemukan adanya indikasi pembiaran dalam kasus tersebut.

“Penegakan hukum harus berjalan tegas tanpa pandang bulu. Jika ada unsur pidana, maka harus diproses secara hukum, bukan hanya administratif,” tegas Jekson.

LSM Gempur berharap Bupati Batu Bara juga segera memberikan sanksi tegas terhadap OPD yang dinilai tidak responsif dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

(Ir/Team)

Berita Terkait