


Diduga ada kolusi dengan operator SPBU, pihak Pertamina dan aparat diminta mengusut kasus.
Medan, Ruanghukum.my.id – 18 Februari 2026 – Awak media menemukan kasus penyalahgunaan BBM solar subsidi melalui modifikasi kendaraan dan pergantian plat nomor di kawasan Jalan Ibrahim Umar dan SPBU 11.201.107 Jalan HM. Yamin, Medan.
Kecurigaan muncul setelah terlihat sebuah mobil melakukan pertukaran plat nomor BK 1102 VAG menjadi BK 1099 VAG di Jalan Ibrahim Umar. Setelah diikuti, kendaraan tersebut bergerak menuju SPBU yang berada di Jalan HM. Yamin untuk mengisi solar subsidi dalam jumlah besar.
Tim dilapangan yang terus mengikuti mobil tersebut hingga sampai kepengisian Solar, terkesan dihalang – halangi oleh pihak operator. Setelah selesai mobil berjalan kembali untuk berputar arah kejalan yang sunyi untuk mengganti ke plat nomor yang berbeda kembali.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa mobil tersebut telah dimodifikasi di bagian kursi penumpang baris ketiga, di mana dipasang jerigen atau drum untuk menyimpan solar subsidi secara tidak sesuai aturan. Padahal, solar subsidi seharusnya tidak diperuntukkan bagi jenis mobil tersebut.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa operator pengisi di SPBU terkesan menghalagi awak media untuk melakukan pantauan di lapangan, mengingat supir mobil yang sama menggunakan plat nomor yang berbeda. Hal ini menimbulkan dugaan kemungkinan keterlibatan atau kelalaian operator dalam penggelapan BBM solar subsidi yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk itu, awak media mengharapkan pihak Pertamina sebagai penyedia BBM dan aparat pemerintah terkait dapat segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian ini, serta mengambil tindakan tegas terhadap pelaku dan pihak yang terlibat jika ditemukan adanya pelanggaran. (Red)
