
Medan, (Ruanghukum.my.id) –
Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dijalan Gereja kelurahan Sidorame Barat I kecamatan medan perjuangan kota medan.(Rabu,08/04/2026)
Saat dikonfirmasi, pemilik bangunan tidak ada ditempat yang ada pemborong yang bernama Roso dan para kuli bangunan, dan menanyakan izin bangunan yang sudah hampir rampung sekitar 50 %, saya tidak tau masalah izin Persetujan Bangunan Gedung (PBG) nya bg” Ucap Roso.

Lalu, pada hari Rabu 11 Maret 2026 awak media bersama Dpp Lsm Gempur datang untuk menindaklanjuti tentang izin bangunan nya, namun Roso selaku pemborong tidak mau tau masalah izin bangunan, lalu dia memberikan nomor handphone pemilik agar komunikasi langsung” tegasnya
Lanjut, saat awak media menghubungi pemilik bangunan melalui Handphone seluler atau Via WhatsApp, pemilik bangunan tidak mengangkat atau tidak membalas, diduga ada pihak Aparat Kepolisian yang Membeck Up bangunan tanpa Izin (PBG) tersebut.
Berdasarkan PP 36/2005 Pasal 115 ayat (1), Pemilik bangunan dikenakan sanksi Administratif Pemberhentian Sementara dan Pasal 115 ayat (2), Pemilik dikenakan sanksi hukuman berupah perintah pembongkaran bangunan
Dengan itu, awak media menyurati pemilik tentang izin bangunan pada Selasa 31 Maret 2026, lanjutnya menyurati pihak kelurahan, kecamatan, satpol PP dan DPRD kota medan Komisi IV agar melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan memanggil pihak pemilik bangunan karena sudah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan.
Puluhan Miliar Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota medan per tahun bocor dan diduga masuk kantong oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggung jawab dan yang tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, diminta juga kepada DPRD kota medan untuk merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar memberi efek jera.
Redaktur Pelaksana (Irwandi.S)
