Juni 18, 2026

Satlantas Polrestabes Medan, Resmi Digelar Razia Operasi Patuh Toba Mulai 8 Juni 2026

Medan, Ruanghukum.my.id – Kabar penting buat para pengguna jalan raya di seluruh Indonesia. Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bersiap menggelar razia lalu lintas berskala besar bersandi Operasi Patuh 2026. Jadwal pelaksanaannya sudah dipastikan, yakni akan berlangsung selama dua pekan penuh mulai tanggal 8 hingga 21 Juni 2026.

Kesiapan pelaksanaan kegiatan ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Pol. Aries Syahbudin, saat memberikan arahan pada apel pagi di Lapangan NTMC Korlantas, beberapa waktu lalu.

Pada tahun ini, Operasi Patuh 2026 mengusung konsep operasi mandiri kewilayahan yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah. Tema besar yang dibawa adalah “Transformasi Teknologi Penegakan Hukum dalam Mewujudkan Masyarakat yang Patuh dan Tertib Hukum dalam Berlalu Lintas.”

Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh 2026 akan sangat mengandalkan kecanggihan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) alias tilang elektronik. Oleh sebab itu, Kombes Pol. Aries meminta seluruh jajarannya untuk mempersiapkan perangkat pendukung secara maksimal.

Lalu, pelanggaran apa yang paling dicari polisi kali ini? Jawabannya adalah kelengkapan pelat nomor kendaraan!

Polisi menyadari belakangan ini makin banyak pengendara nakal yang sengaja mencopot, tidak memasang, menutup sebagian, atau memodifikasi pelat nomor menggunakan stiker dan cat. Trik ini sengaja dipakai buat menghindari jepretan kamera tilang elektronik.

Kombes Pol. Aries menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini akan mendapat sanksi tegas karena menghambat sistem pembacaan kamera dalam memproses penegakan hukum. Selain urusan pelat nomor, pelanggaran berat kasatmata seperti melawan arus juga akan langsung dijatuhi sanksi tilang manual oleh petugas yang berjaga di lapangan

Biar adil dan terukur, Korlantas Polri sudah membagi porsi cara penindakan selama pelaksanaan Operasi Patuh 2026 berlangsung.

Sebagian besar, yakni 60 persen penindakan, bakal mengandalkan sistem tilang elektronik. Kemudian, 30 persen menggunakan sistem tilang manual bagi pelanggaran yang luput dari pantauan lensa kamera. Sementara itu, 10 persen sisanya berupa teguran simpatik.

“Teguran simpatik tetap diberikan dalam situasi tertentu yang dinilai lebih efektif menggunakan pendekatan humanis, namun porsinya tetap terbatas hanya 10 persen,” terang Kombes Pol. Aries.

Sebagai informasi tambahan, kepolisian saat ini sudah mengoperasikan ribuan titik kamera ETLE statis di berbagai persimpangan rawan di seluruh kota besar. Kekuatan ini masih ditambah lagi dengan kamera ETLE mobile yang terpasang di mobil patroli maupun di seragam petugas.

Langkah tegas ini diambil bukan sekadar untuk mengejar jumlah pelanggar, melainkan sebagai upaya kepolisian untuk meningkatkan kedisiplinan serta menekan angka kecelakaan fatal di jalan raya.

Jadi, sebelum mengeluarkan kendaraan dari garasi, pastikan semua surat-surat dalam kondisi hidup dan pelat nomor terpasang rapi sesuai aturan standar pabrik agar tidak terjaring Operasi Patuh 2026. Tetap patuhi rambu lalu lintas biar perjalanan sehari-hari makin aman dan tenang. (Redpel/Irwandi.S)

Berita Terkait