Februari 17, 2026

Tower Berdiri di Tanah Wakaf Masjid, Warga Percut Bongkar Dugaan Cacat Hukum dan Manipulasi Data

Percut, Deliserdang [ruanghukum.my.id] — Pembangunan tower telekomunikasi di wilayah Bagan Percut menuai penolakan keras dari masyarakat. Tower yang berdiri di atas tanah wakaf milik masjid tersebut diduga sarat pelanggaran hukum, mulai dari tidak adanya sosialisasi, ketidakjelasan perizinan, hingga dugaan manipulasi data dalam proses sewa menyewa lahan.

Penolakan itu mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar masyarakat bersama pihak terkait, yang dihadiri oleh perwakilan PT. Protelindo selaku penyewa tower, Sekretaris Desa, Bhabinkamtibmas, Kepala Dusun, masyarakat sekitar, serta DPC LSM Gempur Deliserdang.

Warga secara tegas menyampaikan bahwa mereka tidak pernah menerima sosialisasi apa pun terkait dampak pembangunan tower, baik dari aspek kesehatan, keselamatan, lingkungan, maupun kompensasi. Padahal, tower berdiri sangat dekat dengan permukiman warga dan area masjid.

Masalah kian serius ketika status lahan diungkap dalam forum tersebut. Tanah tempat berdirinya tower diketahui merupakan tanah yang telah diwakafkan untuk masjid. Namun, ironisnya, proses sewa menyewa justru dilakukan oleh pihak pertama yang sebelumnya telah menjual tanah tersebut kepada pihak kedua, sehingga tidak lagi memiliki hak hukum atas lahan dimaksud.

Pihak PT. Protelindo dalam rapat menyatakan bahwa seluruh perizinan telah lengkap, termasuk PBG, perangkat K3, surat pemberitahuan, serta telah diketahui oleh Kepala Desa dan Camat. Namun pernyataan tersebut terbantahkan setelah Camat setempat menyatakan tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower di wilayah Bagan Percut.

Ketua DPC LSM Gempur Deliserdang, Wahyu Iwaldi, yang hadir langsung dalam RDP tersebut, mengecam keras pendirian tower yang dinilainya cacat hukum sejak awal.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini dugaan kuat penyalahgunaan hak atas tanah wakaf dan indikasi manipulasi data dalam proses sewa menyewa lahan,” tegas Wahyu.

RDP ditutup dengan tuntutan tegas masyarakat agar pembangunan tower dihentikan sementara hingga seluruh aspek hukum, perizinan, dan status tanah wakaf diselesaikan secara terbuka dan sesuai hukum yang berlaku. (Red)

Berita Terkait