Februari 17, 2026

Pekerjaan Relokasi Jaringan Utilitas Berlogo Pemko Medan, Abaikan K3 dan Tidak Memiliki Plank/Pagu Proyek

‎Medan, ruanghukum.my.id – Pekerjaan Relokasi Jaringan Utilitas (kabel udara menjadi kabel bawah tanah) Abaikan K3 dan Tidak Memasang Plank “Pagu” Proyek.  (Rabu, 21/01/2026)

‎Pekerjaan Relokasi Jaringan Utilitas yang berlambang Pemko Medan menuai banyak dugaan terhadap pekerjaan yang dilakukan oleh APJATEL Mandau (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi) tidak menerapkan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) kepada para pekerja  sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang tertulis diundang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Menejemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PP 50/2012).

‎Pekerjaan Relokasi Jaringan Utilitas diperkirakan sepanjang 6 kilometer dilaksanakan  disepanjang jalan gaperta sampai jalan kapten muslim kecamatan medan helvetia juga tidak memiliki/memasang Plank “Pagu” proyek.

‎Sementara itu pengendara yang behasil awak media wawancarai, mengatakan lobang kontrol dibuat terlalu dekat dengan bahu jalan sehingga badan jalan menjadi sempit yang mengakibatkan terjadi kemacatan.

‎” Lobang kontrol ini yang menjadi masalah bang, terlalu dekat lobang ini dengan jalan, jadi sempit jalan ini dibuatnya. Liatlah, pagi, sore jalan macet karena makin sempit jalan ini karena lobang itu”. Ujar seorang pengendara.

‎Untuk itu diharapkan kepada pihak terkait ataupun dinas terkait untuk lebih mengutamakan kepentingan masyarakat yang melintas. (irwandi. S)

Berita Terkait