
Deliserdang, [Ruanghukum.my.id], Satresnarkoba Polrestabes Deliserdang menggerebek rumah warga di dusun II, desa paluh sibaji, kecamatan percut sei tuan pada kamis (08/01/2025).
Pantauan awak media ruanghukum.my.id sekitar pukul 20.00 WIB, datang beberapa orang personel polisi berpakaian preman dengan mengendarai beberapa mobil.
Setelah itu, mereka mendatangi rumah terduga pengedar A. Karena tidak ada dirumah, mereka mencari dan menemukan A sedang duduk diteras tetangga. Oknum aparat tersebut langsung menangkap danenggeledah kantong, badan serta lendaraan roda dua milik terduga.
Karena tidak menemukan barang bukti, petugas tersebut terus mencari disekitar tempat terduga duduk. Dan mereka menemukan plastik dengan paket kecil yang berisi barang haram tersebut.
Dari informasi yang kami himpun, ada banyak warga yang menyaksikan penangkapan dan penggeledahan tersebut terkesan dibuat-buat dan barang bukti sengaja diletak kan diatas meja.

”Tunjuk kan barang buktinya pak, jangan sengaja gitu meletak kan barbut, kami melihat pak kalau bapak sengaja meletak kan itu di meja”. Ujar warga yang melihat kejadian itu.
Kejadian itu pun sontak memicu amarah warga. Sehingga situasi tidak kondusif. Tak berselang lama, datang puluhan polisi dari polsek untuk mengamankan situasi.
Terduga A juga sudah mengatakan itu bukan barang miliknya dan siap untuk periksa sidik jari untuk membuktikan kepemilikan barang haram tersebut
“Saya digeledah kantong sebelah kiri belakangi saya ada uang Rp. 3.300.000,- kantong kanan belakang ada dompet. Itu mereka sita semua. Saya sudah bilang kalau iu bukan milik dan siap untuk sidik jari. Tangan saya di borgol kencang, sudah saya bilang tolong longgarkan sedikit pak, ini terasa sakit. Dan setelah borgol lepas tangan saya bengkak jadinya”. Ujar A terduga pengedar.
Untuk menciptakan situasi kondusif di tempat, aparat dari polsek meminta untuk perangkat desa/tokoh masyarakat serta istri terduga untuk masuk kerumah dan melakukan mediasi dan membuat surat pernyataan yang berisi “tidak akan mengulangi dan menjauhi segala yang berbentuk narkoba”.
Setelah selesai, mereka bergegas meninggalkan TKP mengembalika barang berupa dompet milik A terduga pengedar dan kotak tembakau yang berisi uang.
Setelah di cek kembali uang yang tadinya berjumlah Rp. 3.300.00,- menjadi Rp. 1.100.000,-
Atas kejadia ini A meminta batuan ke DPC LSM GEMPUR Deliserdang untuk melaporkan kejadian ini yang membuat buruk nama serta kerugian materi.
Ketua DPC LSM GEMPUR Wahyu Iwaldi langsung melaporkan hal kepada Ketua Umum DPP LSM GEMPUR bapak Bagus Abdul Halim, S.E.
”Jika sudah merugikan masyarakat dan tidak sesuai Prosedur maka sesuai nama lembaga kita, GEMPUR yang merugikan masyarakat, laporkan dan segera tindak lanjuti”. Ujar Ketua Umum LSM GEMPUR.
Atas dasar laporan dari masyarakat ini, melalui DPC GEMPUR DELISERDANG akan meneruskan laporan ini ke PROPAM.

